Pengaruh Radiasi Gelombang Elektromagnetik Terhadap Kesehatan Manusia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Istilah
radiasi sering dianggap menyeramkan, sesuatu yang membahayakan,
mengganggu kesehatan bahkan keselamatan. Padahal di sekitar kita baik di
rumah, di kantor, maupun di tempat-tempat umum, ternyata banyak sekali
radiasi. Radiasi pada dasarnya adalah sesuatu cara perambatan energi
dari sumber energi ke lingkungannya tanpa membutuhkan panas. Beberapa
contoh dalai perambatan panas, cahaya, dan gelombang radio.
Spektrum
gelombang elektromagnetik yang kita ketahui mencakup rentang frekuensi
yang lebar. Gelombang radio, sinyal televisi, sinar radar, cahaya tak
terlihat, sinar x dan sinar gamma merupakan contoh-contoh gelombang
elektromagnetik. Dalam ruang hampa, gelombang ini semuanya merambat
dengan kecepatan yang sama, 3x10
m/s. Sumber
elektromagnetik ada dimana-mana, matahari, bintang, lampu, da tornado
merupakan sumber alamiah dari gelombang elektromagnetik. Ada
juga sumber elektromagnetik buatan seperti ledakan nuklir, rangkaian
listrik dengan tube vakum atau transistor, diode microwave, laser
antenna radio dan banyak lagi.
Tubuh
manusia akan tersinari oleh berbagai frekuensi gelombang magnetic yang
kompleks. Tingkat paparan gelombang electromagnetik dari berbagai
frekuensi berubah secara signifikan sejalan dengan perkembangan
teknologi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa paparan dari gelombang
elektromagnetik ini dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatan fisik
manusia. Ada kemungkinan gangguan tersebut dalai electrical sensitivity. Electrical sensitivity adalah
gangguan fisiologi dengan tanda dan gejala neurologist maupun kepekaan,
berupa berbagai gejala dan keluhan. Gangguan ini umumnya disebabkan
oleh radiasi elektromagnetik yang berasal dari jaringan listrik tegangan
tinggi atau ekstra tinggi, peralatan elektronik di rumah, di kantor
maupun industri. Termasuk telepon seluler (ponsel) maupun microwave
oven, ternyata sangat potensial menimbulkan berbagai keluhan tersebut.
Banyak
kalangan mengklaim bahwa gelombang elektromagnetik yang dipancarkan
oleh alat-alat listrik dapat mengganggu kesehatan pengguna dan
orang-orang yang berdiri di sekitarnya. Anggapan ini dibenarkan oleh
para ahli bidang telekomunikasi, namun tidak sedikit pula
bantahan-bantaha oleh beberapa pihak yang menyangkal sebaliknya.
Berdasarkan
hal diatas akan dijelaskan secara garis besar gelombang elektromagnetik
serta pengaruhnya terhadap kesehatan manusia.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut :
v Bagaimanakah pengaruh radiasi gelombang elektromagnetik terhadap kesehatan manusia ?
1.3. Tujuan Pembahasan
Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh radiasi gelombang elektromagnetik terhadap kesehatan manusia.
II
PEMBAHASAN
2. Hasil dan Pembahasan
Ada
dua jenis radiasi, jenis pertama adalah partikel alpha dan beta yang
berasal dari material radioaktif; dan gelombang elektromagnetik atau
photon adalah jenis yang kedua. Disini radiasi yang menjadi pokok
bahasan hanya pada gelombang elektromagnetik.
Spektrum
gelombang elektromagnetik dibagi menjadi beberapa daerah. Pada spektrum
gelombang dengan frekuensi 60 atau 50 Hz terdapat medan
elektromagnetik yang dibangkitkan oleh saluran daya listrik dan
beberapa peralatan besar maupun kecil. Pada ujung atas terdapat radiasi
nuklir yang terdiri dari sinar gamma dan sinar-x. Di tengah-tengah
terdapat frekuensi radio (RF) gelombang elektromagnetik yang membawa apa
saja dari radio AM dan FM dan siaran televise, band radio dan lainnya.
Oelh karena itu peralatan komunikasiyang sering digunakan oleh manusia
akan meradiasikan atau membocorkan gelombang elektromagnetik RF.
Gelombang
elektromagnetik energi sangat tinggi, seperti sinar gamma atau sinar-x,
disebut juga radiasi ionisasi karena mereka mengionisasi molekul pada
jalur yang dilalui. Pemaparan gelombang yang tidak terkendali dari
radiasi ionisasi dalam jumlah besar diketahui sebagai penyebab penyakit
dan bahkan kematian pada manusia.
Efek
biologis gelombang elektromagnetik RF non-ionisasi tidak diketahui
dengan baik pada saat ini, walaupun telah dilakukan beberapa penelitian.
Belum ditemukan bukti bahwa pemaparan terhadap gelombang
elektromagnetik frekuensi rendah dari saluran transmisi akan menyebabkan
beberapa penyakit.
2.1. Aplikasi Gelombang Elektromagnetik serta Dampak terhadap Kesehatan Manusia
Manusia
telah menemukan peralatan yang menghasilkan energi elektromagnetik
untuk komunikasi, sensor dan deteksi, serta keperluan lain. Apapun
tujuannya, sebuah system harus menstransmisikan energi tersebut dalam
cara yang diinginkan. Beberapa cara mentransmisikan adalah melalui
saluran transmisi, dengan mengirimkannya melalui udara, atau dengan cara
microwave titik ke titik
Kemajuan
teknologi komunikasi akan diikuti oleh tingkat kehidupan yang lebih
baik, yang akan menuju ke tingkat kemudahan-kemudahan dalam
berkomunikasi, dengan diciptakannya telepon seluler (ponsel). Ponsel
merupakan alat komunikasi dua arah dengan menggunakan gelombang radio
yang juga dikenal dengan radio frequency (RF), dimanapun anda melakukan
panggilan, suara akan ditulis dalam sebuah kode tertentu ke gelombang
radio dan selanjutnya diteruskan melalui antenna ponsel menuju ke base station
terdekat dimana anda melakukan panggilan. Gelombang radio inilah yang
menimbulkan radiasi dan banyak kontroversi dari berbagai kalangan
tentang keamanan dalam menggunakan ponsel.
Secara garis besar, radiasi total yang diserap oleh tubuh manusia adalah tergantung pada beberapa hal :
1. Frekuensi dan panjang gelombang medan elektromagnetik
2. Polarisasi medan elektromagnetik
3. Jarak antara badan dan sumber radiasi elektromagnetik dalam hal ini handphone
4. Keadaan paparan radiasi, seperti adanya benda lain disekitar sumber radiasi
5. Sifat-sifat
elektrik tubuh. Hal ini sangat tergantung pada kadar air didalam tubuh,
radiasi akan lebih banyak diserap pada media dengan konstan dielektri
tinggi seperti otak, otot dan jaringan lainnya dengan kadar air tinggi.
Menurut The National Radiological Protection Boar (NPRB) UK, Inggris. Efek yang ditimbulkan oleh radiasi gelombang elektromagnetik dari telepon seluler dibagi menjadi dua yaitu :
1. Efek Fisiologis
Efek
fisiologis merupakan efek yang ditimbulkan oleh radiasi gelombang
elektromagnetik tersebut yang mengakibatkan gangguan pada organ-organ
tubuh manusia berupa, kanker otak dan pendengaran, tumor, perubahan pada
jaringan mata, termasuk retina dan lensa mata, gangguan pada
reproduksi, hilang ingatan, kepala pening.
2. Efek Psikologis
Merupakan
efek kejiwaan yang ditimbulkan oleh radiasi tersebut misalnya timbulnya
stress dan ketaknyamanan karena penyinaran radiasi berulang-ulang.
2.2. Radiasi Elektromagnetik Dari Telepon Seluler
Telepon
seluler (ponsel) mentransmisikan dan menerima sinyal dari dan
substansium yang menerima sinyal paling jernih dari telepon local jarak
jauh. Jaringan Personal Communication Services (PCS) mirip dengan system
telepon seluler. PCS menyediakan komunikasi suara dan data didesain
untuk menjangkau daerah yang luas. Pita frekuensi 8000 samapai dengan
3000 MHz telah dijatahkan untuk peralatan komunikasi ini (KObb, 1993)
Karena
telepon seluler atau unit PCS harus berhubungan dengan substasiun yang
diletakkan beberapa kilometer jauhnya, pancaran dari peralatan ini harus
cukup kuat untuk memastikan sinyalnya bagus. Peralatan ini memancarkan
daya sekitar 0,1 sampai dengan 1,0 W. Tingkat daya dari antenna ini aman
untuk kesehatan kepala (fischetti, 1993). Kerapatan daya puncak dari
antenna pada telepon seluler ini mendekati 4,8 W/m2 atau 0,48 mW/cm2 (IEEE C 95.1-1991)
Penelitian mengenai pengaruh gelombang mikro terhadap tubuh manusia menyatakan bahwa untuk daya sampai dengan 10 mW/cm2 masih termasuk dalam nilai ambang batas aman (Wardhana, 2000)
Para
ahli mengungkapkan radiasi yang ditimbulkan ponsel tidak seratus persen
bisa menyebabkan gangguan kesehatan terhadap manusia, mengingat masih
banyak orang yang masih setia menggunakan piranti wireless ini
untuk memudahkan aktifitasnya dan tidak terjadi suatu hal apapun bahkan
boleh dibilang masih aman-aman saja. Namun kita juga tidak bisa
mengabaikan atas permasalahan ini, paling tidak sudah dibuktikan oleh
salah satu Negara yang memiliki jumlah pengguna ponsel terbanyak dunia.
Peraturan tersebut bisa dibilang sangat ketat apalagi mengenai efek
samping dari radiasi ponsel. Dengan menetapkan aturan ambang batas
toleransi radiasi ponsel, tentunya peraturan ini menimbulkan banyak
perdebatan di kalangan produsen dengan pemerintah setempat.
Paling tidak kedepan dengan jumlah penduduk Indonesia
sekitar 220 juta jiwa dan baru 25 juta pelanggan saja yang sudah
menggunakan telepon seluler (ponsel). Hal ini menunjukkan bahwa industri
seluler ditanah air semakinmaju. Seiring semakin populernya telepon
genggam ini banyak orang sudah mulai mempertanyakan sebenarnya seberapa
besar pengaruh radiasi ponsel kepada kesehatan manusia ?
Banyak
pengguna ponsel yang mungkin tidak tahu bahwa ponsel yang mereka
gunakan dapat mengirimkan gelombang elektromagnetik kedalam tubuh
mereka. Sesungguhnya setiap ponsel memiliki spesifikasi ukuran banyaknya
energi gelombang mikro yang dapat menembus ke dalam bagian tubuh
seseorang tergantung pada seberapa dekat ponsel dengan kepala.paling
tidak kurang lebih sebanyak 60 persen dari radiasi gelombang mikro yang
diserap dan menembus daerah sekitar kepala.
Pengukuran kadar radiasi sebuah ponsel umumnya disebut dengan Specific Absorption Rate
(SAR). Pengukuran energi radio frekuensi atau RF yang diserap oleh
jaringan tubuh pengguna ponsel bisa dinyatakan sebagai units of watssd
perkilogram (W/kg). Batas SAR yang ditetapkan oleh ICNIRP adalah 2.0
W/kg (watts per kilogram). Sementara The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) juga telah menetapkan sebuah standar baru yang digunakan oleh Negara Amerika dan Negara lain termasuk Indonesia adalah dengan menggunakan batas 1.6 W/kg.
Menurut
organisasi kesehatan dunia, WHO, dampak gelombang elektromagnetik
tegangan tinggi atau ponsel tidak berbahaya asala pancarannya kecil
(UKDWNet Club). Para peneliti the Kraeftens Bekaempelse mewawancarai 427
warga Denmark yang menderita kanker otak dan 822 orang yang tidak
menderita tumor kepala tentang penggunaan ponsel sama sekali tidak
meningkatkan resiko kanker otak.
2.3. Radiasi Elektromagnetik dari Saluran Tranmisi Tenaga Listrik (PT. PLN, 2006)
Dalam
pembangunan sara ketenagalistrikan, dimanapun akan selalu mempunyai
dampak langsung dan tidak langsung. Dampak tidak langsung sarana
transmisi yang aman, dituangkan dalam UU no. 15 tahun 1985 tentang
ketenagalistrikan, Peraturan MEnteri Pertambangan dan Energi no.
01.P/47/MPE/1992 Tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk Penyaluran
Tenaga Listrik dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 975
K/47/MPE/1999 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan
Energi No. 01.P/47/M.PE/1992 Tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk
Penyaluran Tenaga Listrik. Selain itu, pembangunan SUTET 500 kV juga
sudah mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu SNI 04.6918-2002
tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTT dan SUTET dan SNI
04.6950-2003 tentang Nilai Ambang Batas Medan Listrik dan Medan Magnet
SUTT dan SUTET.
Peraturan tersebut menujukkan jarak atau ruang yang aman dari pengaruh medan listrik dan medan
magnet. Jadi masyarakat mengetahui daerah yang aman untuk beraktivitas.
Jarak aman ini diukur berdasarkan tingginya tegangan listrik, untuk
jaringan tegangan menengah dan rendah (JTM/JTR) di daerah tersebut dapat
digunakan rumus sederhana, yaitu 1 kV = 1cm. Artinya jika tegangan di
kawat jaringan sebesar 20 kV maka jarak amannya adalah 20 cm atau 0,2 m.
untuk tranmisi SUTT dan SUTET aturan jarak aman vertical (C) adalah
untuk tegangan 70 kV adalah 4,5 m, untuk 150 kV adalah 5,5 m, untuk 275
kV adalah 7,5 m dan untuk 500 kV adalah 9,5 m. sedangkan jarak aman
horizontal dari as/sumbu menara (D) adalah untuk tegangan 70 kV adalah 7
m, untuk 150 kV adalah 10 m, untuk 275 kV adalah 13 m dan 500 kV adalah
17 m.
PLN
sendiri telah membuat pagar pembatas untuk menjaga ruang bebas dan
jarak aman serta secara periodik melakukan pengukuran kuat medan listrik dengan menggunakan ala Elektromagnetic Field Meter. Menurut WHO (World Health Organization) ambang batas kekuatan medan listrik dan medan magnet yang tidak membahayakan tubuh manusia sebesar 5 kV/m untuk medan listrik dan 0,1 m Tesla untuk medan magnet. Dari hasil pengukuran yang dilakukan PLN sampai saat ini, kekuatan medan
listrik dan magmet di berbagai daerah SUTT dan SUTET di Indonesia masih
dibawah ambang batas tersebut. Selain pengukuran berkala, PLN juga
memberikan penyuluhan tentang aturan jarak aman kepada masyarakat.
Penyuluhan ini bertujuan memberikan pengertian yang benar tentang
pengaruh medan listrik dan medan
magnet sehingga masyarakat yang bermikim di sekitar sarana transmisi
ini, memiliki persepsi yang benar dan rasa aman tinggal di sekitarnya.
Penyuluhan ini biasanya diberikan PLN pada saat awal pengoprasian SUTT
dan SUTET, tetapi penyuluhan ini dapat juga diberikan pada kesempatan
lain jika masyarakat membutuhkannya.
Hingga
saat ini, belum ada kesempatan dari para ahli kesehatan dunia mengenai
efek SUTET terhadap kesehatan, termasuk kanker dan tumor pada anak dan
orang dewasa. Karena penelitian yang dilakukan di seluruh dunia, tidak
ada yang bersifat eksperimental atau percobaan. Yang dilakukan selama
ini biasanya hanya mempelajari fakta yang berupa gejala, gangguan
penyakit yang dialami masyarakat kemudia dikaji hubungannya dengan
SUTET.
Jadi,
kemungkinan satu gejala penyakit terkait dengan banyak faktor.
Contohnya penyakit terkait dengan banyak faktor. Contohnya penyakit
kanker darah. Dapat dihubungkan dengan faktor genetic, gizi, perilaku
atau zat berbahaya lainnya dalam lingkungan. Sangat sulit membuktikan
hubungan sebab akibat antara efek SUTET dengan kesehatan manusia karena
manusia tidak bisa dijadikan objek penelitian yang bersifat percobaan
(eksperimental). Di samping bertentangan dengan kaidah dasar moral dan
etika kedokteran, juga bisa melanggar HAM. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan selama ini, gangguan kesehatan yang sering dikeluhkan
masyarakat, seperti pusing, nyeri otot, gatal-gatal pada kulit, sesak
nafas, sudah tidur, berdebar-debar, gangguan penglihatan dan lain-lain,
merupakan gangguan psikosomatik yang bersifat subyektif.
Gangguan
psikis yang sangat popular dewasa ini berhuibungan dengan SUTET disebut
dengan elektromagnetik hipersensitiviti, sebenarnya merupakan gangguan
stress yang berlebihan yang dihubungkan dengan banyak faktor yang
mempengaruhi, termasuk faktor sosial. Adanya sinyalemen yang beredar
selama ini, bahwa SUTET dapat menyebabkan kanker dan tumor (terutama
pada anak) sampai saat ini belum dapat dibuktikan secara benar
(berdasarkan hasil riset)
Berdasarkan
hasil penelitian tentang medan magnet dan medan listrik yang ada di
daerah pemukiman jalur SUTET, seperti jalur Saguling-Cibinong, Bandung
Selatan-Ungaran dan Cirata-Cibatu II, ditemukan angka yang sangat jauh
dari nilai ambang batas yang ditentukan IRPA, INIRC dan WHO 1990 yaitu
sebesar 0,1 mT (medan magnet) dan 5 kV/m (medan listrik). Untuk medan magnet, 3 wilayah tersebut paling tinggi hanya mencapai 0,009 mT. sementara medan kistriknya hanya mencapai 3 kV/m.
Begitu
juga penelitian komprehensif lain yang dilakukan di jalur Muata
Tawar-Cibatu dengan melakukan anamnesis dan pemerikasaan fisik serta
menggunakan riset laboratorium, radiology, elektrokardiogram dan
elektroensefalogram. Adanya gangguan mental emosioanal (tidak puas dan
tertekan) berkorelasi dengan meningkatnya penghasilan. Sementara adany6a
infeksi dan anemia, berkorelasi dengan rendahnya tingkat penghasilan
sebagaimana yang ditemukan pada masyarakat umum lainnya.
Penemuan
baru yang diwacanakan sebagai "Trias-Anies" menyimpulkan bahwa pajanan
medan elektromagnetik yang berasal dari SUTET 500 KV beresiko
menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk, yaitu sekumpulan gejala
hipersensitivitas yang dikenal dengan electrical sensitivity, yaitu berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome).
Lebih
jauh menurut Anies (2006), radiasi elektromagnetik merupakan faktor
lingkungan fisik yang perlu dicermati. Karena itu, gangguan kesehatan
bukan hanya berupa penyakit. Berbagai keluhan atau gejala fisik yang
dialami oleh eseorang, merupakan bentuk gangguan kesehatan. Bahkan
berbagai fenomena yang menyebabkan seseorang merasa tidak aman dan
kurang nyaman, bahkan merasa cemas, pada hakikatnya tidak dalam kondisi
sehat atau mengalami gangguan kesehatan.